07 Mei 2009

SYARAT KEPESERTAAN
  • Setiap Karyawan yang telah diangkat sebagai Karyawan tetap pada Pemberi Kerja.
  • Untuk menjadi Peserta, Karyawan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
  • Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak Karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta meninggal dunia atau pensiun atau berhenti bekerja dan telah mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain.
  • Seorang Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan (berstatus karyawan tetap).

PROSEDUR MENJADI PESERTA

Mengisi Formulir Permohonan yang mendapat persetujuan Pemberi Kerja dengan melampirkan:
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Akte Kelahiran (diri sendiri, suami/istri, dan anak)
* Fotokopi Akte Perkawinan / Perceraian / Kematian
* Pasfoto : 2 x 3 ( 1 lembar ) dan 3 x 4 ( 1 lembar )
* Surat Pernyataan Pihak Yang Ditunjuk (bagi yang belum berkeluarga)

BUKTI KEPESERTAAN

Sebagai bukti kepesertaan, setiap Peserta akan menerima :
1. Kartu Peserta;
2. Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Peserta Dana Pensiun Sint Carolus ; dan
3. Buku Peraturan Dana Pensiun